KPK Sebut Kasus Korupsi Bea dan Cukai Menjadi Biang Kerok Tingginya Peredaran Rokok Ilegal

Berita Terkini – Seperti yang kita tahu, rokok merupakan salah satu barang yang sangat dicari oleh masyarakat, khususnya bagi masyarakat yang merupakan perokok aktif.

Berdasarkan data dari Badan Kesehatan Dunia (WHO) maka dijelaskan bahwa pada tahun 2025, jumlah perokok aktif di negara Indonesia telah mencapai 38,7 persen dari total populasi penduduk di Indonesia, dan angkat tersebut terus mengalami kenaikan dari tahun ke tahun, yakni pada tahun 2024 lalu jumlah perokok di Indonesia hanya sekitar 30,4 persen.

Sebagai informasi bahwa rokok juga merupakan salah satu barang dengan penjualan tertinggi di Indonesia.

Bahkan, industri rokok telah dinobatkan sebagai pendapatan utama negara, karena industri rokok telah menyumbang lebih dari Rp213 triliun rupiah untuk cukainya saja, dan sumbangan dari industri rokok juga lebih tinggi daripada Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Karena tingginya tingkat penjualan rokok, maka banyak industri rokok yang melakukan produksi secara massal dan banyak sekali merk baru yang beredar saat ini.

Meskipun telah di produksi secara massal dan diminati oleh banyak kalangan, tetapi pada realitanya, saat ini banyak industri rokok dan tembakau yang justru mengalami kerugian.

Kerugian yang dialami oleh para industri rokok dan tembakau disebabkan oleh banyak faktor, seperti tingginya tarif cukai rokok, penurunan daya beli konsumen, munculnya produk rokok elektrik, regulasi yang sangat ketat, dan maraknya peredaran rokok ilegal.

Meskipun disebabkan oleh banyak faktor, tetapi faktor yang paling utama yang menjadi dampak negatif dari kerugian para industri rokok ialah maraknya peredaran rokok ilegal.

Berdasarkan penelitian yang dilakukan oleh penulis, maka dijelaskan bahwa sebagian besar masyarakat memang lebih memilih untuk membeli rokok ilegal, karena rokok ilegal mempunyai harga yang lebih terjangkau dibandingkan dengan rokok yang resmi atau rokok cukai.

Saat ini para industri rokok besar seperti Djarum, Gudang Garam, dan Sampoerna telah meminta pemerintah untuk mempertimbangkan tarif cukai dan menindaktegas peredaran rokok ilegal di seluruh Indonesia.

Menteri Keuangan (Menkeu) Republik Indonesia (RI) Purbaya Yudhi Sadewa mengumumkan bahwa dirinya akan membantu menyelesaikan keluhan yang dialami oleh para industri rokok dan tembakau di Indonesia.

Pada beberapa pekan yang lalu, Purbaya Yudhi Sadewa telah mengunjungi sejumlah pabrik rokok dan tembakau di sejumlah daerah, dan pada kunjungan tersebut dirinya mencatat langsung keluhan yang dialami oleh para industri, dan dirinya sangat kaget mendengar tarif cukai yang semakin tinggi.

Purbaya Yudhi Sadeaa berkomitmen bahwa kedepannya tarif rokok akan segera dilakukan penyesuaian agar nilainya adil dan tidak merugikan para industri rokok dan tembakau di Indonesia.

Bukan hanya melakukan penyesuaian tarif cukai saja, tetapi Menkeu juga berkomitmen akan berkoordinasi dengan pihak terkait untuk memberantas peredaran rokok ilegal di Indonesia.

Baru-baru ini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan bahwa kasus dugaan korupsi pada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan merupakan penyebab dari maraknya peredaran rokok ilegal tanpa cukai.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan, modus korupsi yang dilakukan oleh oknum Bea dan Cukai ialah seperti membuat cukai palsu yang seolah-olah terlihat seperti resmi, dan cukai palsu tersebut banyak dibeli dan dipakai oleh oknum pengedar rokok ilegal.

Asep Guntur Rahayu menjelaskan, cukai palsu tersebut dijual dengan harga yang cukup rendah dibawah harga normal, sehingga hal tersebut yang membuat negara dan industri rokok resmi dirugikan.

Menurut Asep Guntur Rahayu, dalam prakteknya, maka para oknum membuat dan mengedarkan dua jenis cukai rokok, yakni cukai palsu, dan cukai yang tidak sesuai peruntukannya.

 

Tangkap Sejumlah Pihak

KPK Tangkap Tangan Suap Izin Pengelolaan Kawasan Hutan

Pada beberapa pekan yang lalu, pihak KPK telah berhasil menangkap 17 pihak yang diduga terlibat dalam kasus dugaan suap, gratifikasi, impor barang palsu, dan korupsi pemalsuan cukai rokok di lingkungan Bea dan Cukai.

Setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut, maka pihak KPK menetapkan 6 tersangka diantara 17 oknum yang telah ditangkap tersebut.

Berikut daftar nama tersangka dugaan kasus korupsi di lingkungan Bea dan Cukai:

1. RZL, Direktur Penindakan dan Penyidikan DJBC periode 2024-Januari 2026
2. SIS, Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan DJBC
3. ORL, Kepala Seksi Intelijen DJBC
4. JF, Pemilik Blueray
5. AND, Ketua Tim Dokumentasi Importasi Blueray Cargo
6. DK, Manajer Operasional Blueray Cargo

Pihak KPK mengklaim bahwa ke enam tersangka tersebut akan dijerat dengan Pasal 12 huruf A atau pasal 12 huruf B, Pasal 11, dan Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, dan Pasal 21605 dan Pasal 606 Ayat 2 UU Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana jo. Pasal 20 dan Pasal 21 UU Nomor 1 Tahun 202 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).